Yth Bapak Ir. Aria,
Saya ingin pindah mencari lokasi yang baru, saat ini ada beberapa pilihan, yaitu: Rumah dengan luas tanah 90m2 seharga 400 jt via KPR dengan cicilan 5jt/bln, atau sebidang tanah seluas 160m2 ukuran 10x16m, saya sebenarnya lebih tertarik dengan beli tanah, pertanyaan saya :
- Menurut bapak berapa kira2 biaya untuk membangun rumah tsb, dengan kebutuhan ruangan standard 3 km tidur, dan 2 km mandi, luas lahan tidak harus dibangun semua.
- Apakah bisa memiliki tanah tsb dengan status HGB melalui KPR ?
Terima kasih atas jawaban bapak.
ibu tatie
Jawaban
Assalamu alaikum ibu Tatie….,
Mudah-mudahan, ibu dan keluarga dalam keadaan sehat dan tidak kurang suatu apapun.
Sebenarnya membeli rumah jadi dan membeli tanah memiliki keuntungan dan kerugian masing-masing.
Jika ditilik dari sisi kebutuhan untuk segera menghuninya tentunya membeli rumah jadi menjadi pilihan yang tepat, karena anda tidak perlu menunggu beberapa bulan dan segera dapat menempatinya. Dari sisi ketersediaan sarana dan prasarana juga akan lebih memudahkan jika anda mencari lokasi pada perumahan yang dikelola oleh developer. Dari sisi cara mendapatkannya pun lebih mudah karena bank penjamin lebih percaya jika kita membeli dengan cara KPR pada pengembang yang sudah menjalin hubungan dengan bank yang mengeluarkan KPR. Tapi kerugiannya dibanding jika kita membeli tanah dan membangun sendiri, adalah kualitas bangunan yang diberikan oleh developer kadang diluar ekspektasi kita dan anda tidak bisa banyak berkreasi karena desain rumah sudah harus diterima apa adanya. Dalam perjalanannya nanti biasanya akan banyak terjadi bongkar pasang alias renovasi, bahkan ada yang membongkar habis dan membangun ulang.
Jika kita hitung-hitung apabila anda membangun sendiri dengan kebutuhan ruang standard, dan luas bangunan minimal 100 m2, maka anda membutuhkan dana cash kurang lebih 200 juta belum termasuk harga tanah. Anda juga akan dihadapkan pada masalah pembangunan yang cukup rumit dan memusingkan kepala. Tapi semua terpulang kepada anda, membeli atau membangun masing-masing memiliki keunikannya tersendiri dan semua disesuaikan dengan kebutuhan anda.
Anda tentunya dapat memiliki tanah yang anda idamkan tersebut dengan pembiayaan dari bank atau KPR dan saya lebih menyarankan untuk membeli dengan KPR karena walaupun harganya lebih tinggi tetapi resikonya lebih kecil dan anda bisa overkredit jika sudah tidak mampu membayar cicilannya lagi dimana harga jualnya sudah lebih tinggi dari pada saat anda membeli, hitung-hitung investasilah. Keuntungannya lagi anda bisa memiliki rumah lebih dulu daripada harus menabung sekian tahun untuk dapat membeli cash atau membangun sendiri. Uang yang diperuntukkan untuk membeli cash pun bisa anda investasikan untuk hal-hal lain yang lebih bermanfaat sehingga akan lebih menguntungkan. Perhitungkan juga lokasi tanah atau rumah yang akan kita beli. Bisa jadi karena lama menunggu mengumpulkan uang malah tanah/rumah dekat tempat kerja kita sudah habis dan harga lokasi yang bagus sudah kelewat mahal.
Sebagai keluarga Muslim tentunya menggunakan KPR konvensional bukanlah solusi yang ideal karena mau tidak mau, walau dengan alasan darurat, umat islam dengan setengah hati harus menerima kenyataan keterlibatannya dengan pinjaman yang berbunga. Walaupun belum menjadi produk unggulan bank syariah, sebenarnya anda bisa menggunakan pembiayaan rumah dengan sistem syariah. Prinsipnya sekilas sama, karena konsumen membeli rumah dengan mencicil ke bank, bedanya pada KPR konvensional bank memberikan pinjaman uang pada konsumen untuk membeli rumah pada developer dan konsumen harus mengembalikannya dengan cara mencicil pokok hutang dan ditambah dengan bunganya selama jangka waktu tertentu. Jika di tengah jalan suku bunga naik, maka cicilan yang harus dibayar juga akan naik sesuai dengan kenaikan suku bunga. Konsumen harus membayar lebih mahal dari rencana awal. Sedangkan dengan sistem syariah, bank membeli rumah dari developer dan menjual kepada konsumen dengan cara mencicil sesuai harga yang disepakati. Nah di sinilah bedanya jika KPR konvensional menggunakan akad pinjaman uang yang berbunga atau riba. Sedangkan bank syariah menggunakan akad jual beli yang halal.
Tentunya rumah yang didapatkan dengan cara yang halal insya Allah akan menjadi keberkahan bagi anda dan keluarga dan saya yakin keluarga-keluarga muslim di Indonesia akan tetap istiqomah untuk hidup bersih dan halal dengan system syariah ini.
Semoga informasi ini bermanfaat…..
Wassalamu ‘alaikum Wr.Wb.